Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral 2 Polisi Pukuli ODGJ, Kapolres Tanggung Biaya Berobat dan Minta Maaf

Kompas.com - 26/05/2020, 08:26 WIB
Masriadi ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

ACEH TIMUR, KOMPAS.com - Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro menanggung biaya berobat sampai sembuh untuk Ramlan, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dipukuli oleh dua personel polisi di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.

Kedua polisi itu, yakni Brigadir E dan Brigadir R, memukul ODGJ tersebut tiga hari lalu. Videonya lalu viral di media sosial.

“Saya minta maaf sebesar-besarnya pada keluarga korban. Saat bertemu ke keluarga korban, saya juga menyampaikan menanggung biaya pengobatan korban hingga sembuh,” kata Kapolres lewat keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] ODGJ Babak Belur Dihajar 2 Polisi | Fakta Baru Ibu Anak Sewa Ambulans untuk Mudik

Dia menyesalkan sikap kedua personelnya tersebut. Bahkan, Kapolres memastikan keduanya sudah ditahan dan diproses lewat sidang kode etik dan sanksi disiplin.

“Saya perintahkan juga Kapolsek Nurussalam untuk terus menjenguk korban Ramlan, memastikan kondisinya membaik dari waktu ke waktu,” katanya.

Dia berharap peristiwa tersebut tidak terjadi lagi di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

“Ini menjadi pelajaran bagi personel lainnya. Jangan sampai terulang lagi di masa depan,” pungkasnya.

Baca juga: 2 Polisi Ditahan Setelah Video Berkelahi dengan ODGJ Viral, Dianggap Langgar Kode Etik

Sebelumnya diberitakan, video kedua personel baku hantam dengan orang gila viral di media sosial.

Video itu memperlihatkan terjadi obrolan antara polisi dengan orang gila, sehingga berakhir pemukulan dan bergulat.

Kasus itu kemudian ditangani Propam Polres Aceh Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com