KOMPAS.com -Tim Propam Polres Aceh Timur menahan dua personel polisi, Brigadir R dan Brigadir E, yang videonya viral karena memukul Ramlan, orang yang diduga mengidap gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (23/5/2020).
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro mengatakan, setelah melihat video berdurasi 20 detik itu, tim Propam langsung melakukan penyelidikan.
“Keduanya ditahan di Mapolres Aceh Timur untuk penyidikan dan dimintai keterangannya,” kata Kapolres melalui siaran pers, Senin (25/5/2020).
Baca juga: Viral, Video 2 Polisi Baku Hantam hingga Bergulat dengan ODGJ
Adapun Brigadir R dan E saat itu bertugas menyosialisasikan larangan mudik Idul Fitri di Desa Bagok Sa.
Tiba-tiba seorang pria bernama Ramlan datang membentak R dan E.
Brigadir R dan E berusaha menghindar dan menjauh dari Ramlan. Namun, tiba tiba Ramlan menarik kerah baju E dan hendak memukulnya.
Baca juga: Video Ucapan Selamat Idul Fitri Berbahasa Arab Uskup Purwokerto Viral
Melihat kejadian itu, spontan R menyerang Ramlan dan terjadilah pergumulan yang mengakibatkan beberapa luka di tubuh Ramlan.
Eko mengatakan, yang telah dilakukan Brigadir R dan E melanggar kode etik.