Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Polisi Ditahan Setelah Video Berkelahi dengan ODGJ Viral, Dianggap Langgar Kode Etik

Kompas.com - 25/05/2020, 15:25 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com -Tim Propam Polres Aceh Timur menahan dua personel polisi, Brigadir R dan Brigadir E, yang videonya viral karena memukul Ramlan, orang yang diduga mengidap gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (23/5/2020).

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro mengatakan, setelah melihat video berdurasi 20 detik itu, tim Propam langsung melakukan penyelidikan.

“Keduanya ditahan di Mapolres Aceh Timur untuk penyidikan dan dimintai keterangannya,” kata Kapolres melalui siaran pers, Senin (25/5/2020).

Baca juga: Viral, Video 2 Polisi Baku Hantam hingga Bergulat dengan ODGJ

Adapun Brigadir R dan E saat itu bertugas menyosialisasikan larangan mudik Idul Fitri di Desa Bagok Sa.

Tiba-tiba seorang pria bernama Ramlan datang membentak R dan E.

Brigadir R dan E berusaha menghindar dan menjauh dari Ramlan. Namun, tiba tiba Ramlan menarik kerah baju E dan hendak memukulnya.

Baca juga: Video Ucapan Selamat Idul Fitri Berbahasa Arab Uskup Purwokerto Viral

 

Melihat kejadian itu, spontan R menyerang Ramlan dan terjadilah pergumulan yang mengakibatkan beberapa luka di tubuh Ramlan.

Eko mengatakan, yang telah dilakukan Brigadir R dan E melanggar kode etik.

 

Harusnya sebagai anggota Polri, keduanya harus bisa mengayomi masyarakat dan lebih bersabar. 

“Itu tindakan yang tidak dibenarkan, mereka melanggar kode etik Polri. Apapun alasannya tindakan yang dilakuan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan," ujar Eko.

"Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, juga memiliki kesabaran berlebih,” kata Eko menambahkan.

Dia memastikan sanksi kode etik telah diberikan. (Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com