KOMPAS.com- Pemerintah Kota Malang telah mengeluarkan surat larangan untuk tak melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid maupun lapangan.
Namun, oleh pihak Masjid Agung, surat Wali Kota itu dianggap tak resmi.
Pasalnya, ada komponen-komponen surat yang dianggap tidak terpenuhi seperti kop surat dan stempel.
Masjid Agung Malang pun akhirnya tetap menggelar shalat Idul Fitri meski di daerahnya tengah menerapkan PSBB.
Baca juga: Sederet Daerah yang Izinkan Shalat Idul Fitri Berjemaah di Luar, Apa Alasannya?
Tetapi, surat tersebut dianggapnya tak proporsional dan tak resmi.
"Mohon maaf, saya anggap surat tidak resmi," tutur dia.
Alasannya, surat tidak disertai kop dan stempel resmi.
"Kami bukan tidak menghargai surat Pak Wali Kota, tapi menurut saya surat itu tidak proporsional, karena tidak ada kop surat. Kedua, tanda tangan di bawah Pak Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, hanya tanda tangan, tidak ada legalitas stempel," kata Aziz.
Baca juga: Ramadhan di Tengah Pandemi Corona, Sederet Penyesuaian Tradisi dan Ibadah di Sejumlah Daerah
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.