Salah paham, petugas memakai aturan lama
Sementara itu, Direktur RSUD dr Wahidin Sudirohusodo Sugeng Mulyadi mengatakan, peristiwa itu terjadi karena adanya kesalahpahaman antara keluarga pasien dan petugasnya.
Dijelaskan Sugeng, masalah itu muncul karena petugas rumah sakit yang menangani jenazah pasien itu memakai aturan lama.
"Masalah yang ramai itu adalah masalah uang. Sesuai SE Nomor 6, (biaya pemulasaraan jenazah) untuk pasien PDP bisa diklaim. Nah, personelnya (petugas) tidak paham, jadi masih menerapkan SE yang lama," kata Sugeng.
Padahal, sambung Sugeng, dalam aturan terbaru disebutkan bahwa biaya pemulasaraan jenazah PDP bisa diklaim.
Dijelaskannya, dalam aturan lama, biaya jenazah pasien yang belum terkonfirmasi Covid-19 tidak ditanggung negara.
Biaya Rp 3 juta itu digunakan untuk pengadaan peti jenazah, plastik, dan kebutuhan lainnya.
Baca juga: Viral, Video Petugas RS Minta Uang Rp 3 Juta untuk Pemulasaraan Jenazah PDP Corona
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan