Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Minta Rp 3 Juta ke Keluarga Jenazah PDP Corona, RSUD Mojokerto Sebut Salah Paham

Kompas.com - 23/05/2020, 14:31 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Sebuah video viral menunjukkan petugas RSUD dr Wahidin Sudirohusodo Mojokerto diduga meminta keluarga pasien membayar Rp 3 juta untuk pemulasaraan jenazah.

Diketahui, pasien merupakan Pasien dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal pada usia 60 tahun dengan gejala Covid-19.

Pasien berinisial JSH itu berasal dari Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Kasus-kasus Warga Meninggal Mendadak Saat Pandemi, Masih Memegang Setir dan Usai Mudik dari Tangerang

Petugas pakai aturan lama

Ilustrasi rumah sakit.Shutterstock Ilustrasi rumah sakit.
Direktur RSUD dr Wahidin Sudirohusodo, Sugeng Mulyadi membenarkan jika peristiwa terjadi di rumah sakit yang dia pimpin.

Menurutnya, perdebatan terjadi hanya akibat kesalahpahaman.

"Pasien (Covid-19) nonreaktif, tetapi kondisinya memang ada pneumonia. Pada tanggal 19 Mei, kondisi memburuk terus meninggal. Rencana mau dilakukan uji swab, tapi keburu meninggal," kata Sugeng saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/5/2020).

Sugeng menyebut petugasnya masih menggunakan aturan lama dalam penerapan pemulasaraan jenazah.

Padahal dalam aturan baru, pemulasaraan jenazah berstatus PDP dapat diklaim kepada pemerintah.

"Masalah yang ramai itu adalah masalah uang. Sesuai SE Nomor 6, (biaya pemulasaraan jenazah) untuk pasien PDP bisa diklaim. Nah, personelnya (petugas) tidak paham, jadi masih menerapkan SE yang lama," kata Sugeng.

Sebelum ada aturan baru, uang Rp 3 juta itu memang digunakan untuk membeli perlengkapan pemulasaraan jenazah, seperti peti jenazah dan plastik.

Baca juga: Viral, Video Petugas RS Minta Uang Rp 3 Juta untuk Pemulasaraan Jenazah PDP Corona

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com