Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Gendam yang Mengaku WN Singapura Ditangkap, Korbannya Rugi Ratusan Juta

Kompas.com - 22/05/2020, 22:42 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil mengungkap penipuan dan penggelapan yang dilakukan kelompok penipu dengan modus gendam berpura-pura sebagai orang warga negara asing (WNA) yang akan menyumbang ke sebuah pesantren.

Adapun tiga pelaku dalam kelompok itu berhasil ditangkap yakni warga Cianjur berinisial AB (48), NE (40), DE (40).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga menjelaskan bahwa ketiga pelaku ini mengincar korban yang telah melakukan transaksi di bank.

Baca juga: Pelaku Gendam dan Pencabulan Mahasiswi Unpad Diburu Polisi

Sasar nasabah bank, pura-pura tanya alamat

Saat korban keluar dari bank, pelaku AB berpura-pura menanyakan alamat sebuah pesantren seakan dirinya bertujuan untuk menyumbang pesantren tersebut.

Peran pelaku AB ini kemudian ditimpali pelaku NE yang berpura-pura mengetahui alamat pesantren tersebut. NE kemudian mengajak korban dan AB ikut bersama dalam mobil yang dikemudikan pelaku DE.

Di dalam mobil, pelaku AB mengaku berasal dari Singapura dan ingin menukar uang dollar menjadi rupiah. 

Kemudian pelaku NE berpura-pura tertarik dan berpura-pura menukarkan dolar tersebut di bank yang membuat korban tetarik juga menukarkan uang rupiah miliknya karena akan menguntungkan.

"Setelah berhasil mendapatkan seluruh uang tunai senilai Rp 120 juta dan perhiasan korban senilai Rp 8 juta, korban ditinggalkan oleh kelompok pelaku di minimarket saat mampir untuk membeli makanan dan minuman," kata Erlangga dalam keterangannya, Jumat (22/5/2020).

Baca juga: Viral, Video Pelaku Gendam Dihajar Warga di Mal Plaza Madiun

Komplotan pelaku diburu 2 bulan

Merasa ditipu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Cimahi.

Selama dua bulan, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Cimahi melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus operandi gendam yang mengaku warga negara singapura di wilayah Jawa Barat ini.

Tim akhirnya berhasil mengamankan NE dan kendaraan yang digunakan saat kejadian, dan melakukan pengembangan dan menangkap DE dibelakang rumah NE dan AB di Daerah Karang Tengah, Kabupaten Cianjur.

Menurut Erlangga, pelaku melakukan kejahatan dengan modus yang sama ini di belasan tempat kejadian perkara (TKP) di Jawa Barat, yakni di wilayah Cimahi berjumlah 6 TKP, Wilayah Sumedang 1 TKP, wilayah Garut 2 TKP, wilayah Tasikmalaya 1 TKP, dan wilayah Kabupaten Bandung 1 TKP. 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com