Baca juga: Sering Dihina karena Kena PHK, Pria Ini Bunuh Nenek Mertua
Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi.
“Pelaku berhasil kami tangkap kurang dari 24 jam pada Selasa, 19 Mei 2020, sekitar pukul 23.00 WIB,” jelasnya.
Karena hendak melawan saat ditangkap, oleh polisi, pelaku juga diberi hadiah timah panas pada kakinya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat. Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Abba Gabrillin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.