Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Palangkaraya Putuskan Tak Perpanjang PSBB

Kompas.com - 22/05/2020, 18:32 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com- Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, memutuskan untuk tidak memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung sejak Senin (11/5/2020) hingga Minggu (24/5/2020).

"Setelah kita melakukan evaluasi maka PSBB diputuskan berakhir dalam satu tahapan dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan Pembatasan Skala Kelurahan Humanis (PSKH)," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah, usai rapat evaluasi PSBB di Kota Palangkaraya, Jumat (22/5/2020) seperti dilansir Antara.

Setelah PSBB berakhir, Pemkot Palangkaraya akan fokus menangani wilayah yang dianggap jadi pusat pergerakan masyarakat seperti kawasan pasar, kelurahan zona merah, dan posko lintas batas wilayah.

Baca juga: Wali Kota Palangkaraya Sembuh dari Covid-19

Sementara itu, Ketua Harian Tim Gugus Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Palangkaraya, Emi Abriyani menambahkan, meski PSBB tidak diperpanjang, secara umum pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 tetap dilaksanakan.

"Kita akan memperkuat patroli dan posko di wilayah rawan penyebaran Covid-19 termasuk di posko lintas batas. Aturan lain seperti jam operasional usaha, pembatasan sosial, pembatasan fisik dan lainnya tetap berlangsung hanya saja diterapkan secara humanis," kata Emi.

Selain itu, sejumlah posko cek poin yang dinilai kurang efektif akan digantikan dengan pola patroli keliling.

Namun untuk posko di lintas perbatasan wilayah, posko cek poin di Pasar Rajawali, Kahayan serta kelurahan zona merah akan diperkuat.

Baca juga: Berlaku Jam Malam Selama PSBB di Palangkaraya, Pelanggar Akan Disita KTP-nya dan Dikarantina

Masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini pun diminta menaati seluruh anjuran dan arahan pemerintah serta selalu menerapkan protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com