Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Remaja di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan, Modus Pelaku Beri Iming-iming Uang

Kompas.com - 22/05/2020, 17:17 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - SA (40), warga di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap remaja di bawah umur.

Kanit Reskrim Polsek Kalidawir, Ipda Bambang Kurniawan mengatakan, kasus pencabulan itu terungkap setelah orangtua dari salah satu korban melaporkan kepada polisi.

Diceritakannya, saat itu orangtua korban berinisial S mengetahui perbuatan bejat tersangka setelah mendapat laporan dari temannya.

Pasalnya, temannya memberitahu bahwa anaknya diketahui sering pergi ke rumah tersangka SA.

Karena curiga dengan perilaku anaknya itu, oleh S anaknya diinterogasi.

Baca juga: Guru Silat Perkosa Muridnya, Dilakukan Berulang Kali Selama 6 Bulan

Saat itu juga anaknya mengaku pergi ke rumah tersangka karena dijanjikan uang Rp 450.000 per bulan.

Dengan alasan itu, anaknya rela disetubuhi oleh tersangka.

"Berdasar pengakuan anaknya, S kemudian melapor ke Polsek Kalidawir.Kami kemudian melakukan penyelidikan," kata Bambang, Kamis (21/5/2020).

Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti awal, pihaknya langsung melakukan penangkapan.

Modus iming-iming uang

Ilustrasi uang pinjaman.Dok. Kredivo Ilustrasi uang pinjaman.

Setelah mendapat keterangan korban dan bukti awal, polisi langsung menangkap pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan, SA mengakui perbuatannya.

Bahkan, total korban yang sudah disetubuhi hingga saat ini ada lima orang gadis remaja di bawah umur.

Alasannya, karena tidak kuat menahan nafsu setelah ditinggal istrinya menjadi TKI.

Baca juga: Fakta Guru Diduga Hamili Siswi SMP, Terungkap dari Pesan WhatsApp yang Dibaca Istri Pelaku

Untuk melancarkan aksi bejatnya, lanjut Bambang, pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka tersebut memberikan iming-iming uang kepada korban.

"Tersangka melakukan tipu daya dengan menjanjikan sejumlah uang, agar korban menuruti kemauannya," ungkap Bambang.

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami juga minta akta kelahiran korban, untuk membuktikan bahwa ia masih di bawah umur," pungkas Bambang.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria 40 Tahun Tiduri 5 Cewek Belia, Tak Kuat Menahan Nafsu Ditinggal Istri Kerja, Ini Kronologinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com