Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwira Polisi Gelapkan 83 Mobil Rental, 34 Unit Berhasil Diselamatkan

Kompas.com - 22/05/2020, 16:46 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Tim gabungan Polda Kepri, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Intelijen Keamanan dan Bidang Profesi Pengamanan Polda Kepri berhasil mengamankan sebanyak 34 unit mobil hasil dari tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri Iptu AH bersama tiga orang pelaku lainnya, AR, SB dan SA.

Ketiga tersangka lainnya, dua warga Batam dan satunya warga Tanjunguban, sedangkan AR merupakan warga Baloi Permata, Batam.

SB warga perumahan Tiban, Batam serta SA warga Tanjung Uban yang kesehariannya sebagai sopir ambulans atau honorer Pemkab Bintan.

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan kasus ini berawal dari Laporan Polisi yang dibuat oleh Saudari Ling Mei selaku Direktur PT Auto 3000 Batam pada tanggal 16 Mei 2020 di SPKT Polda Kepri. 

Laporan terkait dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi inisial HA.

Baca juga: Kasus Penggelapan Mobil oleh Perwira Polisi Diduga Lebih dari 3 Tahun

Dan berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Kapolda Kepri langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan tindakan kepolisian yaitu berupa penyelidikan dan penyidikan.

"Dari hasil penyelidikan ditemukan modus operandi yang dilakukan adalah dengan menyewa atau merental mobil milik PT Auto 3000 melalui perantara Inisial AR dan inisial SB yang kemudian mobil-mobil tersebut sebagian dijual dan sebagiannya di gadaikan ke pihak lainnya," kata Arie melalui telepon, Jumat (22/5/2020).

Kemudian tim teknis gabungan Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap Inisial AR dan SB di Batam.

Setelah itu, Minggu (18/5/2020) tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap Inisial HA di kos-kosan nya di Kabupaten Pelalawan, Riau dan untuk selanjutnya membawa inisial HA ke Polda Kepri untuk pengusutan lebih lanjut.

Baca juga: Perwira Polisi yang Menggelapkan 83 Mobil Juga Memalsukan Dokumen

 

Lebih jauh Arie mengatakan sebanyak 107 unit mobil telah dilaporkan oleh masyarakat sejak 15 Mei 2020 sampai dengan 19 Mei 2020. 

Sebanyak 32 unit mobil di antaranya telah berhasil diungkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri selama kurun waktu 2x24 jam dan terhadap sisanya 75 unit mobil lainnya masih dalam tahap pengembangan dan pencarian.

Barang Bukti yang diamankan adalah 32 unit Mobil berbagai jenis dan merk keluaran tahun 2016 ke atas, 32 dokumen bukti perjanjian sewa menyewa mobil, 12 dokumen perjanjian sewa menyewa mobil, pakar nomor mobil palsu, kwitansi dan uang tunai Rp 18 juta diduga hasil penjualan mobil.

Kemudian KTP atas nama HA, KTA milik HA, kartu ATM, Stnk mobil Toyota Veloz, beberapa STNK dari kendaraan yang disita, buku tabungan, handphone merk Oppo, dan buku cek bank Mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com