Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diancam 5 Tahun Penjara, Netizen yang Doakan Perawat Dimatikan Corona: Saya Rela Jadi Relawan

Kompas.com - 22/05/2020, 16:45 WIB
Ahmad Faisol,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Polres Probolinggo menangkap Sugiono (25), seorang netizen yang mendoakan perawat mati karena virus corona baru atau Covid-19.

Akibat unggahannya, pria itu dilaporkan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PWNI) Probolinggo.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiyono mengatakan, warga Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo itu ditangkap polisi pada Kamis (21/5/2020).

Sugiono ditangkap setelah menjalani karantina mandiri selama 14 hari di balai desa setempat.

"Saat ini dia ditahan di polres," kata Heri kepada Kompas.com, Jumat (22/5/2020).

Baca juga: Pedagang Sayur Positif Covid-19, Pasar Kolpajung Pamekasan Tak Ditutup

Akibat perbuatannya, Sugiono disangka menggunakan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ia diancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Polres Probolinggo bakal mendatangkan saksi ahli bahasa dan ahli informasi transaksi elektronik untuk mendalami kasus tersebut.

Mengaku kesal dengan perawat

Sugiono yang bekerja sebagai kuli bangunan itu mengakui kesalahannya. Ia menyesal telah membuat unggahan tersebut.

"Kami menyesal telah melakukan ujaran kebencian. Saya rela jika mendapatkan hukuman menjadi relawan Covid-19," kata Sugiono.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com