PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Polres Probolinggo menangkap Sugiono (25), seorang netizen yang mendoakan perawat mati karena virus corona baru atau Covid-19.
Akibat unggahannya, pria itu dilaporkan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PWNI) Probolinggo.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiyono mengatakan, warga Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo itu ditangkap polisi pada Kamis (21/5/2020).
Sugiono ditangkap setelah menjalani karantina mandiri selama 14 hari di balai desa setempat.
"Saat ini dia ditahan di polres," kata Heri kepada Kompas.com, Jumat (22/5/2020).
Baca juga: Pedagang Sayur Positif Covid-19, Pasar Kolpajung Pamekasan Tak Ditutup
Akibat perbuatannya, Sugiono disangka menggunakan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ia diancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polres Probolinggo bakal mendatangkan saksi ahli bahasa dan ahli informasi transaksi elektronik untuk mendalami kasus tersebut.
Mengaku kesal dengan perawat
Sugiono yang bekerja sebagai kuli bangunan itu mengakui kesalahannya. Ia menyesal telah membuat unggahan tersebut.
"Kami menyesal telah melakukan ujaran kebencian. Saya rela jika mendapatkan hukuman menjadi relawan Covid-19," kata Sugiono.