Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Kabel Telkom dengan Ekskavator, Lima Warga Solo Ditangkap Polisi, Modus Perbaiki Saluran

Kompas.com - 22/05/2020, 16:04 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku dalam kasus pencurian kabel milik PT Telkom di Solo, Jawa Tengah.

Mereka antara lain berinisial AY, AT, IR, RA, dan RS.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin (11/5/2020).

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, kasus pencurian kabel tersebut terungkap saat polisi yang melakukan patroli curiga dengan aktivitas yang dilakukan para pelaku.

Sebab, saat membongkar kabel bawah tanah milik PT Telkom dengan menggunakan ekskavator itu mereka tak mengenakan seragam dan disertai surat tugas.

"Kita curiga karena pada saat kita minta menunjukkan surat tugas tidak punya. Mereka juga tidak memakai seragam resmi yang menunjukkan mereka petugas Telkom," terang dia, Jumat (22/5/2020).

Baca juga: Fakta 109 Tenaga Medis di RSUD Ogan Ilir Dipecat, Berawal dari Aksi Mogok Kerja

Karena itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan PT Telkom.

Kecurigaan itu terbukti ternyata aktivitas yang mereka lakukan dianggap ilegal oleh PT Telkom.

Saat itu juga, pihaknya langsung mengamankan lima orang terduga pelaku bersama dengan ekskavator sewaan yang digunakan untuk melakukan penggalian kabel sebagai barang bukti.

Sewa ekskavator dengan modus perbaiki saluran

Ilustrasi alat beratKompas.com/Robertus Belarminus Ilustrasi alat berat

Dari pemeriksaan yang dilakukan, sebelum menjalankan aksinya itu para pelaku menyewa eskavator yang digunakan untuk mengerjakan proyek flyover Purwosari.

Mereka diizinkan menyewa karena beralasan akan digunakan untuk memperbaiki saluran air milik warga di depan SMA Batik 1.

Tapi ternyata alat berat tersebut digunakan untuk melakukan penggalian kabel milik PT Telkom.

Akibat perbuatan yang dilakukan para pelaku, PT Telkom mengalami kerugian hingga mencapai Rp 70 juta.

Kelima pelaku, lanjut dia, dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Lima Warga Solo Ini Sampai Sewa Ekskavator untuk Curi Kabel Telkom

Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Khairina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com