Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar Unpad: PSBB Harus Ditambah Hukum Pidana agar Beri Efek Jera

Kompas.com - 22/05/2020, 15:43 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Bandung, Muradi, mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang kembali dilanjutkan di sejumlah daerah harus diiringi dengan ketegasan.

Dia menilai, penegakan hukum penting dilakukan agar penerapan kebijakan tersebut memberi efek jera kepada pelanggar sehingga akan mengurangi dengan cepat penyebaran virus corona (Covid-19).

Dalam diskusi bertajuk "Dinamika Keamanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Keamanan Nasional", di Bandung, Rabu (20/5/2020) kemarin, Muradi menjelaskan, berdasarkan hasil kajian yang dibuatnya, indeks keamanan pada masa pandemi ini berada pada angka 0,47 dari rentang penilaian yang dimulai dari 0 hingga 1.

Baca juga: Evaluasi PSBB Jabar, Level Pengawasan Tak Kendor Jelang Idul Fitri, Ini Kata Ridwan Kamil

Muradi menjelaskan, angka ini muncul dari sejumlah parameter yang dihitungnya seperti pergerakan masyarakat, konsentrasi massa, ketersediaan kebutuhan dasar, penegakan hukum, perluasan pandemi, dan koordinasi kelembagaan.

"Nilai 0 diartikan keamanan kondusif, nilai 1 diartikan keamanan tidak kondusif," kata Muradi dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (21/5/2020).

Muradi menambahkan, saat ini penegakan hukum masih sangat rendah karena belum ada ketegasan untuk pelanggar PSBB.

Hal tersebut dikhawatirkan berpengaruh pada kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Ketidaktegasan ini terjadi karena tidak adanya kewenangan yang diberikan untuk polisi dan TNI dalam menjalankan tugasnya. Mereka selama ini hanya diminta untuk bertindak humanis.

"Instrumen hukum PSBB kurang kuat karena hanya berdasarkan undang-undang karantina wilayah dan penanggulangan bencana," jelasnya.

Contoh dari ketidaktegasan terlihat ketika sejumlah pelanggar larangan mudik yang hanya diminta pulang kembali oleh aparat yang bertugas.

"Jadi itu tidak ada efek jera," akunya.

Seharusnya, lanjut Muradi, perlu penambahan instrumen hukum pidana dalam pelaksanaan PSBB agar peran polisi bisa lebih maksimal.

"Jadi mereka yang ngeyel (tidak mematuhi protokol kesehatan) selama PSBB bisa segera ditangani. Ini penting agar memberi efek jera," imbuhnya.

Jika dengan hukum pidana masih banyak yang melanggar, Muradi menilai perlu digunakan undang-undang darurat sipil bahkan darurat militer agar PSBB berjalan efektif.

"Tapi saya tidak berharap PSBB plus darurat sipil atau PSBB plus darurat militer. Saya berharap dengan (PSBB) ditambahkan hukum pidana sudah cukup, bisa memberi efek jera (bagi pelanggar)," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com