KOMPAS.com – Wali Kota Madiun Maidi meminta pengurus masjid atau lingkungan yang hendak menggelar shalat Idul Fitri untuk wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri kami serahkan takmir masing-masing masjid. Namun yang menjadi penegasan saya, pelaksanaan shalat Idul Fitri harus mentaati protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.
Dia menjelaskan, ada beberapa protokol kesehatan tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kesehatan yang dikeluarkan pemerintah.
Beberapa di antaranya seperti akses masuk masjid satu pintu dan pengurus masjid harus menyediakan tempat cuci tangan.
"Selain itu harus ada pembatasan jarak antar individu minimal satu meter, memakai masker," kata Maidi seperti keterangan tetulis yang diterima Kompas.com, Jumat (22/5/2020).
Baca juga: Jamin Ketersediaan Pangan, Pemkot Madiun Siapkan 40.000 Paket Bantuan Sembako
Orang nomor satu di Madiun itu menambahkan jemaah juga harus membawa sajadah sendiri serta menjaga jarak antar-shaf.
Selain itu, dia juga mengimbau Jemaah untuk tidak bersalaman baik sebelum atau sesudah menjalankan shalat Idul Fitri.
Tak hanya itu, lanjut Maidi, jemaah yang mengikuti shalat Idul Fitri harus berasal dari lingkungan setempat. Dengan demikian orang dari luar lingkungan tidak diperbolehkan mengikuti shalat tersebut.
Sementara itu, untuk imam, Maidi mengatakan, bila berasal dari luar kota maka harus membawa surat keterangan sehat. Imam itu juga sebelumnya sudah melakukan pengecekan kesehatan.
Baca juga: Wali Kota Madiun Ajak Warga yang Mampu Berdonasi untuk Ikut Bagikan Bantuan
"Kalau ada imam dari luar memimpin shalat Idul Fitri di Kota Madiun maka yang bersangkutan harus membawa surat keterangan sehat,” tegasnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan