"Keputusan ini merupakan keputusan bersama, atas saran MUI, ormas Islam serta muspida. Mohon maaf," lanjut Tantri.
Dalam catatan Kompas.com, pada Senin (18/5/2020) lalu, Bupati P Tantriana Sari mengatakan, pemkab mengizinkan shalat Idul Ftiri di masjid ataupun mushala, dengan syarat masjid tersebut tidak berada di dusun zona merah dan bebas dari PDP dan pasien positif.
Baca juga: Ambulans Bawa Jenazah dan 4 Penumpang Jatuh ke Jurang Sedalam 10 Meter
Syarat lainnya, jarak antar-jemaah sejauh 1 meter dan wajib mengenakan masker.
Bahkan, jemaah diwajibkan membawa tas kresek sebagai bungkus sandal agar tidak terjadi kerumunan di teras masjid tempat tumpukan sandal jemaah berada.
Diberitakan sebelumnya, Jubir Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo Anang Budi Yoelijanto mengatakan, pasien positif corona bertambah 31 orang, Kamis (22/5/2020).
Dari 31 orang tersebut, kata Anang, 11 di antaranya merupakan tenaga medis dan pegawai RSUD Waluyo Jati Kraksaan dan Puskesmas Wonomerto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.