Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Probolinggo Batalkan Izin Shalat Id di Masjid, Ini Alasannya

Kompas.com - 22/05/2020, 15:22 WIB
Ahmad Faisol,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Awalnya, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari memperbolehkan shalat Idul Fitri di masjid dengan syarat.

Tapi, karena pasien positif Covid-19 naik tajam menjadi 75 orang, per Kamis (21/5/2020), izin itu dibatalkan.

Pada Jumat (22/5/2020) Bupati resmi melarang shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di masjid atau lapangan di seluruh wilayah Kabupaten Probolinggo, termasuk di enam kecamatan yang belum zona merah.

"Dengan memperhatikan perkembangan pasien positif sebanyak 75 orang dan ada kemungkinan penambahan lainnya, maka pelaksanaan shalat Jumat dan shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing," kata Tantri, di pendopo, yang didampingi muspida dan pimpinan MUI, PCNU, Muhammadiyah dan Al-Irsyad serta takmir masjid.

Baca juga: Pemkot Solo Imbau Masyarakat Gelar Shalat Idul Fitri di Rumah 

Selanjutnya, kata Tantri, pasar tradisional dan pasar modern tetap dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan memperhatikan keluar masuk konsumen.

Menurut Tantri, kebijakan itu diambil guna memutus penyebaran Covid-19.

Sebab, di Kabupaten Probolinggo lebih banyak orang tanpa gejala (OTG).

Larangan shalat Idul Fitri di masjid, tambah Tantri, termasuk juga di enam kecamatan yang belum berstatus zona merah.

Meski belum zona merah, pihaknya tetap harus waspada karena 75 pasien positif di Kabupaten Probolinggo 95 persen adalah OTG.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com