Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Anggota Polisi Ini Diduga Diculik Sekelompok Pemuda

Kompas.com - 22/05/2020, 13:32 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - JCPD (13), siswa sekolah dasar di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga diculik sejumlah orang.

Peristiwa dugaan penculikan itu sendiri terjadi pada 26 Maret 2020 lalu. Korban baru bisa bertemu dengan orangtuanya pada 1 April 2020.

Dengan pertimbangan, korban masih trauma dan sedang menghadapi ujian akhir sekolah, maka orangtua mendiamkan kasus ini.

"Kami baru laporkan kasus penculikan ini di Polda NTT pada Selasa (19/5/2020) petang setelah anak kami selesai ujian sekolah," ungkap ayah JCPD, Brigadir Kepala (Bripka) Bobby Djhau, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Kamis (21/5/2020) malam.

Baca juga: Orangtua Siswi SMP di Pangkep yang Pura-pura Diculik Minta Maaf

Namun, usai melapor ke Polda NTT, lanjut Bripka Bobby, dia dan istrinya malah dilaporkan ke Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberdayaan Perempuan (P2TP2A) Provinsi NTT, dengan alasan menganiaya anak mereka.

Hal tersebut, membuat dirinya dan keluarga besar bingung.

Bripka Bobby Djhau yang juga anggota Subbid Provost Bid Propam Polda NTT mengaku, pada 26 Maret 2020 usai mandi sore, anaknya meminta uang untuk belanja di kios.

"Saya berikan uang Rp 50.000 untuk belanja telur, gula dan teh," ujar Bobby.

Usai belanja, korban tidak kembali ke rumah. Hingga pukul 23.00 Wita, Bobby dan istrinya mulai resah dan mencoba mencari korban.

Ia mendatangi kios tempat korban belanja dan menanyakan kepada pemilik kios. Pemilik kios membenarkan korban sempat berbelanja ke kios miliknya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com