KOMPAS.com- Sebanyak 109 tenaga medis dipecat dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir, Sumatera Selatan usai melakukan aksi mogok kerja.
Surat pemecatan bahkan ditandatangani langsung oleh Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam.
Di balik pemecatan tersebut, ada sederet tuntutan para tenaga medis hingga tudingan beberapa pihak yang menyatakan mereka takut dengan pasien Covid-19.
Baca juga: Pemecatan 109 Tenaga Medis RSUD Ogan Ilir, Bupati: Saya yang Menandatangani Suratnya
Aksi itu dilatarbelakangi masalah alat pelindung diri (APD) dan intensif yang dianggap minim.
Senin (18/5/2020), para tenaga medis tersebut medatangi DPRD Ogan Ilir sebagai bentuk protes atas tuntutan mereka.
Seorang tenaga medis dari IGD RSUD Ogan Ilir Dita Puji mengatakan, ada tiga tuntutan yakni mengenai APD standar, rumah singgah representatif hingga insentif.
"Pertama, soal transparansi insentif atau uang lelah yang tidak diketahui rinciannya. Kedua masalah perlindungan karena sebagai garda terdepan penanganan Covid-19 kami butuh APD standar," kata dia.
"Ketiga, rumah singgah yang representatif untuk kami berganti pakaian sebelum pulang ke rumah," tambah dia.