Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Balik Pemecatan 109 Tenaga Medis RSUD Ogan Ilir, Tuntutan APD hingga Tudingan Takut Pasien Covid-19

Kompas.com - 22/05/2020, 12:51 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Sebanyak 109 tenaga medis dipecat dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir, Sumatera Selatan usai melakukan aksi mogok kerja.

Surat pemecatan bahkan ditandatangani langsung oleh Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam.

Di balik pemecatan tersebut, ada sederet tuntutan para tenaga medis hingga tudingan beberapa pihak yang menyatakan mereka takut dengan pasien Covid-19.

Baca juga: Pemecatan 109 Tenaga Medis RSUD Ogan Ilir, Bupati: Saya yang Menandatangani Suratnya

Aksi mogok kerja 5 hari

Ilustrasi tenaga medisDOK. SHUTTERSTOCK Ilustrasi tenaga medis
Semenjak Jumat (15/5/2020), tak kurang dari 60 tenaga medis RSUD Ogan Ilir, Sumatera Selatan melakukan aksi mogok kerja.

Aksi itu dilatarbelakangi masalah alat pelindung diri (APD) dan intensif yang dianggap minim.

Senin (18/5/2020), para tenaga medis tersebut medatangi DPRD Ogan Ilir sebagai bentuk protes atas tuntutan mereka.

Seorang tenaga medis dari IGD RSUD Ogan Ilir Dita Puji mengatakan, ada tiga tuntutan yakni mengenai APD standar, rumah singgah representatif hingga insentif.

"Pertama, soal transparansi insentif atau uang lelah yang tidak diketahui rinciannya. Kedua masalah perlindungan karena sebagai garda terdepan penanganan Covid-19 kami butuh APD standar," kata dia.

"Ketiga, rumah singgah yang representatif untuk kami berganti pakaian sebelum pulang ke rumah," tambah dia.

Baca juga: Kisah-kisah Perawat Melawan Aniaya dan Stigma di Tengah Pandemi Corona, Diancam Pecahan Kaca dan Jenazah Ditolak Warga

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com