KOMPAS.com - Akhir Maret 2020, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengambil kebijakan local lockdown setelah salah satu warganya dinyatakan positif corona.
Temuan pertama tersebut membuat Kota Tegal masuk dalam zona merah.
"Keputusan ini dilematis, namun warga harus bisa memahami, karena ini untuk kebaikan kita semua," kata Dedy, Rabu (25/3/2020) malam.
Kala itu Dedy mengatakan kebijakan local lockdown resmi diterapkan mulai 30 Maret hingga 30 Juli 2020.
Baca juga: Jelang Tegal Local Lockdown pada 30 Maret 2020, Rencana 4 Bulan Isolasi Wilayah
Dengan adanya kebijakan itu, akses masuk ke Kota Bahari itu tidak lagi akan ditutup menggunakan water barrier. Tapi akan ditutup dengan menggunakan beton movable concrete barrier (MBC).
"Termasuk seluruh wilayah perbatasan akan kita tutup, tidak pakai water barrier namun MBC beton. Yang dibuka hanya jalan provinsi dan jalan nasional," kata Dedy.
Tak hanya pemblokiran jalan, pemadaman lampu pada ruas jalan protokol seluruh kota di malam hari juga akan diberlakukan selama kebijakan itu dijalankan.
Baca juga: Tegal Local Lockdown, Akses Masuk Kota Ditutup Beton MBC
Izin PSBB tersebut keluar pada Jumat (17/4/2020).
Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, penerapan PSBB akan dimulai pada 23 April 2020 hingga 23 Mei 2020.
"PSBB di Kota Tegal akan dilakukan dalam dua tahap mulai 23 April sampai 23 Mei. Satu tahap 14 hari berikut satu hari persiapan menjadi 15 hari. Nantinya dua tahap jadi selama 30 hari," terang Dedy.
Baca juga: Tegal Jadi Zona Hijau Saat PSBB Usai, Helikopter Semprot Disinfektan hingga Sirene dan Kembang Api
Dengan penerapan PSBB, maka seluruh akses Kota Tegal akan kembali ditutup sebanyak 49 titik termasuk perbatasan.
Hanya akan ada satu akses masuk menuju Kota Tegal di Jalan Proklamasi.
Penutupan 49 akses masuk ini sebenarnya sudah dilakukan Pemkot Tegal saat "local lockdown" sebelum akhirnya membuka empat akses masuk lagi.
Saat PSBB diterapkan, pssar, supermarket, pusat perbelanjaan serta warung kelontong yang diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB.
Baca juga: PSBB Kota Tegal Ditutup dengan Sirene dan Pesta Kembang Api