Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Klaster Baru Corona, Alasan PKM Kota Semarang Diperpanjang

Kompas.com - 22/05/2020, 11:24 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Semarang diperpanjang selama dua pekan ke depan.

Sebelumnya, penetapan PKM di Kota Semarang berlangsung sejak 27 April dan akan berakhir pada 24 Mei 2020.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengumumkan terkait keputusan Pemerintah Kota Semarang untuk memperpanjang pemberlakuan PKM.

"Kami memutuskan PKM di Kota Semarang akan diperpanjang selama 14 hari ke depan, yakni periode 25 Mei hingga 7 Juni 2020," kata Hendi sapaan akrab Wali Kota saat ditemui usai rapat Forkopimda, Kamis (21/5/2020) malam.

Baca juga: 7 Pasar Rakyat di Semarang Layani Pembelian Secara Daring

Keputusan ini diambil karena beberapa titik keramaian di Kota Semarang seperti pusat perbelanjaan sudah mulai buka saat menjelang lebaran.

Selain itu, juga ditemukan adanya klaster Covid-19 baru yakni di sebuah pasar, tempat pelayanan kesehatan, dan lembaga pendidikan.

"Selama dua hari ini ada penambahan kasus positif Covid-19 terkonfirmasi yaitu sebanyak 17 orang. PDP juga meningkat karena salah satu (klaster) pasar setelah dilakukan swab test hasilnya reaktif. Maka kita putuskan untuk PKM diperpanjang," ungkapnya.

Hendi mengatakan, pelaksanaan selama PKM diperpanjang tak jauh berbeda dari PKM sebelumnya, yakni tetap melakukan penertiban oleh tim patroli baik di tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan.

"Hampir seperti sebelumnya, selama PKM diperpanjang kita akan terus meningkatkan patroli baik di tingkat Kota yang dilakukan oleh tim gabungan TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP maupun di tingkat kecamatan dilakukan oleh Polsek, Koramil dan Camat serta tingkat kelurahan dilakukan oleh lurah dan Bhabinkamtibnas," ujarnya.

Baca juga: Langgar Aturan PKM Semarang, Puluhan Lapak PKL Dibongkar

Selain itu, lanjut Hendi, delapan pos di perbatasan dan empat pos di tengah kota juga akan diperketat untuk percepatan penanganan Covid-19.

Namun, yang berbeda dari penerapan PKM yang diperpanjang ini adalah terkait jam operasional di sektor informal seperti pedagang kaki lima (PKL), toko modern dan restoran/kafe akan diberlakukan sama yakni diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com