Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Banjarmasin Diperpanjang, Hanya Berlangsung Selama 10 Hari

Kompas.com - 22/05/2020, 06:57 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi


BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Perpanjangan PSBB tahap ketiga ini, kata Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina hanya berlangsung selama 10 hari sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan akhir masa tanggap darurat nasional.

"Setelah kita mencermati kebijakan dari pemerintah pusat kemudian juga penetapan tanggap darurat nasional sampai dengan tanggal 31 Mei 2020, maka PSBB Kota Banjarmasin kita perpanjang hanya 10 hari saja," ujar Ibnu Sina seusai menggelar rapat di kediamannya, Kamis (21/5/2020) tengah malam.

Baca juga: PSBB Banjarmasin Tahap Kedua, Masih Banyak Toko Non-Sembako yang Berjualan

Menurut Ibnu Sina, selama 10 hari PSBB tahap ketiga ini, tim Gugus Tugas Banjarmasin akan terus melakukan upaya penelusuran atau tracing untuk mencegah penularan Covid-19 lebih luas lagi.

Seperti diketahui, Banjarmasin merupakan wilayah dengan tingkat penularan Covid-19 tertinggi di Kalsel.

"Kita masih bisa mengejar angka-angka di lapangan terkait penularan Covid-19 sesuai epidemiologi kesehatan," jelasnya.

Selain itu, tambahnya, segala kekurangan pada PSBB tahap pertama dan kedua akan diperbaiki pada PSBB tahap ketiga.

Baca juga: PSBB Banjarmasin Tahap Kedua Lebih Ketat

Ibnu Sina menambahkan, pengetatan dan dan pemeriksaan tidak hanya dilakukan pada posko-posko atau perbatasan.

Pengetatan menurutnya juga akan dilakukan di tingkat RT dan RW dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Kecil atau PSBK sesuai dengan pasal 18 Perwali

"Akan kita upayakan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Kecil atau PSBK secara mandiri ditingkat RT/RW sesuai dengan pasal 18 Perwali," bebernya.

Ibnu Sina berharap, pada PSBB tahap ketiga masyarakat lebih bisa menerapkan protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com