Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Pesawat Tujuan Bali Wajib Punya Surat Keterangan Negatif Tes Swab Covid-19

Kompas.com - 21/05/2020, 23:08 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

3. Pintu masuk wilayah Bali menerima pelaku perjalanan melalui penyeberangan dan angkutan laut, minimal dengan hasil negatif dari uji Rapid Test yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Dinas Kesehatan atau pihak lain yang berwenang.

4. Masa waktu berlakunya surat keterangan hasil negatif COVID-19 dari uji swab atau Rapid Test selama-lamanya 7 (tujuh) hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali.

5. Pelaku perjalanan harus memiliki surat keterangan yang dimaksud pada angka 4 saat membeli tiket pesawat udara, angkutan penumpang, penyeberangan, dan angkutan laut untuk diverifikasi oleh petugas khusus yang ditunjuk oleh pengelola maskapai, perusahaan angkutan orang, dan pengelola penyeberangan atau pelabuhan.

6. Pelaku perjalanan yang berencana masuk wilayah Bali berkewajiban mengisi form aplikasi terlebih dahulu yang dapat diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id. Untuk selanjutnya QRCode yang diperoleh setelah mengisi aplikasi ditunjukkan kepada petugas verifikasi.

Baca juga: Viral Video Remaja di Bali Pingsan, Lehernya Diliit Ular yang Akan Dipelihara

Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Elfi Amir mengatakan, petugas akan meminta penumpang yang tiba di Bandara Ngurah Rai Bali menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes swab.

Hasil tes swab itu harus dikeluarkan laboratorium rumah sakit pemerintah atau laboratorium yang ditunjuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Bagi calon penumpang yang berangkat dari Bandara Ngurah Rai diwajibkan memiliki surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19 dari uji swab atau rapid test.

"Pada saat calon penumpang membeli tiket pesawat udara, operator penerbangan harus melakukan verifikasi terhadap surat keterangan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com