Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Pesawat Tujuan Bali Wajib Punya Surat Keterangan Negatif Tes Swab Covid-19

Kompas.com - 21/05/2020, 23:08 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Penumpang pesawat tujuan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, wajib memiliki surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan tes swab. Aturan itu berlaku mulai 28 Mei 2020.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, aturan itu akan disosialisasikan kepada masyarakat selama tujuh hari ke depan.

Penerapan aturan itu akan dievaluasi tergantung situasi dan kondisi di lapangan.

Dewa Indra meminta maskapai penerbangan bersungguh-sungguh melakukan verifikasi terhadap calon penumpang yang hendak terbang ke Bali.

Sementara kru pesawat dan penumpang yang transit cukup memperlihatkan surat keterangan nonreaktif berdasarkan rapid test Covid-19.

Baca juga: Bantah Tangkap Pemenang Lelang Motor Listrik Jokowi, Ini Penjelasan Kapolda Jambi

“Kecuali krunya akan tinggal di Bali, wajib menunjukkan hasil swab/PCR negatif,” kata Indra dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020) malam.

Aturan itu juga berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, yang melakukan perjalanan. Jika memiliki tugas mendadak dan sangat penting, PNS, TNI, dan Polri bisa menunjukkan surat keterangan tugas dan hasil rapid test.

Regulasi ini, kata Indra, dimaksudkan untuk membatasi perjalanan. Masyarakat yang tak memiliki urusan mendesak disarankan menunda perjalanannya.

Aturan ini telah disetujui Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Surat Nomor UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 Tanggal 20 Mei 2020.

Hal tersebut merespon surat Gubenur Bali Nomor 550/3653/Dishub, tertanggal 18 Mei 2020. Surat yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan itu berisi enam poin yang isinya seperti berikut:

1. Setiap unit organisasi di jajaran Kementerian Perhubungan yang mengelola pintu masuk wilayah Bali agar melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat sesuai kriteria Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.

2. Pintu masuk wilayah Bali hanya menerima pelaku perjalanan melalui angkutan udara dengan hasil negatif dari uji swab berbasis polymerase chain reaction (PCR) yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Laboratorium lain yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com