Saat sedang melakukan pengecekan, sambungnya, datang sebuah Camry dengan nomor polisi N 1 R. Kemudian petugas melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan. Ternyata di dalam mobil tersebut melanggar sejumlah aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Surabaya pada aspek moda transportasi.
Pertama, kata Teddy, adanya penumpang yang tak mengenakan masker.
"Kendaraan dilakukan pemeriksaan pelanggaran PSBB yang didapati adalah tidak menggunakan masker, ada yang tidak menggunakan masker," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Kamis (21/5/2020).
"Kedua pelanggaran PSBB-nya itu adalah kapasitas penumpang untuk jenis mobil tersebut sudah melebihi batas 50 persen. Kalau jenis kendaraan sedan berarti kan kapasitasnya hanya 3 orang satu di depan dan 2 di belakang dengan ada spasi kanan kiri, tengah kosong," sambungnya.
Sambung Teddy, saat petugas memberi penjelasan kepada pengemudi tersebut. Tiba-tiba, pria bergamis keluar dari mobil dan menghampiri petugas hingga terlibat cekcok.
Karena pria itu terus ngotot dan membantah imbauan petugas. Petugas memilih alternatif solusi mengimbau pada pengemudi mobil tersebut untuk kembali.
"Mungkin pertimbangan anggota daripada ribut daripada nanti malah lebih ini, ya sudah diputarbalikkan," ungkapnya.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Bahar bin Smith, Dijemput Brimob Bersenjata Lengkap