Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penyerangan Pos Polisi, Kapolda Papua: Kami Imbau Agar Senpi Dikembalikan, Kalau Tidak Ditindak Tegas

Kompas.com - 21/05/2020, 16:15 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw meminta pelaku penyerangan yang terjadi di Pos Polisi 99 Pendulangan Ndeotadi, Distrik Bogobaida, Kabupaten Paniai, Papua untuk mengembalikan senjata api yang dirampasnya.

Dalam peristiwa penyerangan yang terjadi pada Jumat (15/5/2020) malam lalu, seorang polisi bernama Briptu Cristian Paliling mengalami luka serius di sejumlah tubuhnya.

Selain itu, 3 pucuk senjata api dibawa kabur oleh pelaku.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Ayah Perkosa Anak Tiri hingga Melahirkan di Kamar Mandi, Berawal Mengeluh Sakit Perut ke Ibu

Diketahui, pelaku penyerangan pos tersebut merupakan warga sekitar.

Kata Paulus, saat ini pihaknya masih melakukan upaya persuasif melalui tokoh masyarakat setempat agar senjata api yang dibawa kabur pelaku segera dikembalikan. Namun, 

Sambung Paulus, tokoh masyarakat setempat telah menemui pelaku untuk segera mengembalikan senjata api tersebut, namun pelaku masih enggan mengembalikannya.

Lantas ia pun memberikan batas waktu kepada pelaku. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan pelaku tidak juga mengembalikan senjata api tersebut, maka tindakan tegas akan dilakukan sesuai dengan SOP.

"Kami akan terus melakukan upaya dan menghimbau agar senpi itu dikembalikan sampai batas yang ditentukan. Apabila tidak diindahkan, maka akan ada tindak sesuai dengan SOP," tegas Paulus Paulus, di Timika, Rabu (20/5/2020).

Baca juga: Penyerangan Pos Polisi Paniai, Kapolda Papua Sebut karena Kelalaian Anggota

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com