KOMPAS.com- Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah dan Wali Kota Bima Lutfi rupanya berpandangan tak sejalan perihal aturan penyelenggaraan shalat Idul Fitri.
Sebelumnya diketahui, Gubernur NTB Zulkieflimansyah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) perihal diperbolehkannya shalat Idul Fitri di daerah bebas corona.
Artinya semua warga diminta tak melakukan shalat di luar rumah.
Meski gubernurnya melarang, Wali Kota Bima tetap mengizinkan warganya menunaikan shalat Idul Fitri.
"Gubernur yang larang, kita yang jalankan. Ini ketegasan saya," kata Wali Kota Bima Lutfi, Rabu (20/5/2020).
Baca juga: Sederet Daerah yang Izinkan Shalat Idul Fitri Berjemaah di Luar, Apa Alasannya?
Jemaah hanya boleh dilakukan di masjid dengan pengawasan ketat.
Masyarakat juga diwajibkan mengenakan masker, tetap menjaga jarak dan tidak diperbolehkan bersalaman.
"Saat pelaksanaan nanti tetap dilakukan pengawasan ketat. Ada petugas yang turun mengontrol," tutur dia.
Baca juga: Kasus-kasus Pasien Positif Corona Tanpa Gejala di Sejumlah Daerah, Ada yang Hanya Merasa Kehausan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.