Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Mimika Terapkan PSDD Mulai 21 Mei, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi

Kompas.com - 20/05/2020, 23:41 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Mimika juga diperintahkan berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk menggelar razia terhadap warga dan pelaku usaha yang tak mematuhi aturan.

Selain itu, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Mimika diminta membubarkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan di atas pukul 14.00 WIT. 

"Apabila dianggap perlu, dapat dilakukan secara paksa," ujar Eltinus.

Baca juga: Lagi, Seorang Perawat di Surabaya Meninggal karena Covid-19

Eltinus menegaskan, satgas bisa mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan kepada masyarakat yang melanggar.

Seperti, melakukan rapid test corona di tempat, mencabut izin usaha, izin trayek, atau tindakan lain sesuai undang-undang.

"Mulai besok (Kamis) mulai jam enam sampai jam dua itu masyarakat seperti biasa tapi selalu pakai masker, tidak boleh ada berkumpul, bercerita, tidak boleh di atas motor atau ojek, mobil rental," kata Eltinus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com