Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Mimika Terapkan PSDD Mulai 21 Mei, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi

Kompas.com - 20/05/2020, 23:41 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, memberlakukan pembatasan sosial diperluas dan diperketat (PSDD) mulai Kamis (21/5/2020) sampai Kamis (4/6/2020).

Pemberlakuan PSDD menindaklanjuti instruksi Gubernur Papua Lukas Enembe, mengingat jumlah kasus positif Covid-19 di Papua yang terus meningkat.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pencegahan, Pengendalian, dan Penanggulangan Covid-19 di Mimika.

Selama penerapan PSDD, warga dilarang beraktivitas dari pukul 14.00-06.00 WIT.

Warga hanya boleh beraktivitas di luar ruangan dari pukul 06.00-14.00 WIT.

Baca juga: Viral, Video Pria Jual Blender Sambil Menangis di Pinggir Jalan karena Tak Punya Uang Beli Beras

Aktivitas warga dari pagi hingga siang pun dibatasi. Pengendara sepeda motor dilarang berboncengan. Aturan itu juga berlaku bagi penyedia jasa ojek.

Mobil dan bus tak boleh membawa penumpang dalam muatan penuh, maksimal penumpang 50 dari kapasitas kendaraan. Penumpang juga wajib memakai masker.

Tidak hanya itu, warga yang tertangkap beraktivitas di atas pukul 14:00-05:59 WIT akan dibawa petugas ke tempat pemeriksaan untuk menjalani rapid test virus corona baru atau Covid-19.

"Bila terbukti positif, maka akan langsung diisolasi di tempat yang telah disediakan Pemerintah Kabupaten Mimika," kata Eltinus di Timika, Rabu (20/5/2020) malam.

Selama PSDD, 13 ruas jalan di Kota Mimika ditutup. 

Eltinus telah memerintahkan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Mimika mendirikan pos terpadu antarwilayah di setiap batas distrik, kelurahan, dan kampung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com