Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Diizinkan, Pemkab Mimika Tiadakan Shalat Idul Fitri di Lapangan Pasar Lama

Kompas.com - 20/05/2020, 22:03 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Mimika memutuskan meniadakan penyelanggaraan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di masjid atau lapangan. Keputusan itu diambil setelah Bupati Mimika Eltinus Omaleng berdiskusi dengan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Menurut Eltinus, Gubernur Lukas meminta seluruh kabupaten atau kota di Papua meniadakan penyelenggaraan shalat Id di masjid atau lapangan.

Baca juga: Viral, Video Pria Jual Blender Sambil Menangis di Pinggir Jalan karena Tak Punya Uang Beli Beras

Hal ini sesuai dengan instruksi Menteri Agama Fachrul Razi terkait larangan diadakannya perkumpulan di suatu tempat termasuk melaksanakan shalat Idul Fitri di lapangan dan masjid.

"Ternyata dari Kemenag instruksi tidak boleh orang berkumpul di lapangan dan masjid, yang diizinkan hanya di rumah," kata Eltinus di Timika, Rabu (20/5/2020).

Eltinus mengaku, sebelumnya telah mengizinkan umat muslim menyelenggarakan shalat Id di lapangan Pasar Lama.

"Kemarin itu memang sebelum keputusan dari Menteri dan Gubernur, saya sudah terlanjur bicara untuk mengizinkan bisa salat di luar," tutur Eltinus.

Eltinus pun mengimbau umat muslim di Mimika melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.

"Jadi dibatalkan. Tidak boleh di lapangan yang kemarin disepakati dan tidak boleh di masjid. Untuk muslim di rumah saja dengan keluarga, masih ada waktu banyak untuk kita shalat di lapangan dan masjid," ujar Eltinus.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Mimika mengizinkan umat muslim menyelenggarakan shalat Id di lapangan terbuka. Ketua MUI Mimika H Amin mengatakan, Bupati Eltinus telah mengizinkan penyelenggaraan shalat Id berjamaah.

Baca juga: Warga Masih Berdesakan Beli Baju Lebaran, Wali Kota Mataram Tutup 22 Toko dan Mal

Tapi, shalat berjamaah difokuskan di Lapangan Pasar Lama, Jalan Yos Sudarso, Kota Timika.

Untuk menghindari membludaknya jumlah jamaah, masjid yang berada di sekitar lapangan juga akan dibuka.

"Waktu yang diberikan hanya dua jam mulai pukul 06.00 - 08.00 WIT," kata Amin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com