Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PSBB Palembang, Ojol Dilarang Angkut Penumpang

Kompas.com - 20/05/2020, 19:17 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Para pengemudi ojek online (ojol) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dilarang mengangkut penumpang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung dari (20/5/2020) sampai (2/6/2020).

Dalam pasal 38 Perwali nomor 122/KPTS/Dinkes/2020 tentang PSBB Covid-19 di Palembang, setiap moda transportasi sepeda motor berbasis aplikasi hanya diperbolehkan membawa barang dan makanan.

Jika melanggar, mereka akan diberikan sanksi mulai kerja sosial membersihkan sarana dan fasilitas umum serta denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Pelanggar PSBB Palembang Bakal Dikenakan Denda hingga Rp 10 Juta

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, untuk penggunaan sepeda motor secara pribadi masih diperkanankan. Hanya saja, jika mengangkut penumpang, mereka harus memiliki syarat khusus.

"Pengemudi motor dan penumpangnya harus memiliki alamat yang dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," kata Harnojoyo.

Sedangkan untuk pengguna kendaraan motor perseorangan berupa mobil, penumpang dibatasi maksimal hanya 50 persen dari kapasitas kendaraan.

"Dikecualikan jika penumpang adalah satu keluarga dengan alamat yang sama. Jika tidak akan dikenakan sanksi paling banyak Rp 1 juta," ujarnya.

Baca juga: Hari Pertama PSBB Palembang, Pasar Tradisional Masih Padat 

Untuk mobil angkutan umum, dalam pasal 39 juga dilakukan hal serupa. Dimana jumlah penumpang dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas kendaraan. Selain itu, seluruh penumpang juga diwajibkan menggunakan masker serta pembatasan jam operasinal.

"Sanksi akan diberikan jika kedapan melanggar, mulai dari pemberhentian jalan sampai denda paling banyak Rp 500.000 kepada pelaku usaha angkutan umum tersebut,"ujarnya.

Terpisah, Chief of Corporate Affairs Gojek Indonesia Nilaita mengatakan, mereka akan mematuhi keputusan dari Walikota Palembang selama penerapan PSBB.

"Sejalan dengan penerapan PSBB tersebut, maka layanan transportasi roda dua kami, GoRide untuk sementara tidak tersedia di Palembang selama penerapan PSBB mulai hari Kamis, 21 Mei sampai dengan Kamis, 2 Juni 2020,"ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com. 

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com