Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar PSBB Palembang Bakal Dikenakan Denda hingga Rp 10 Juta

Kompas.com - 20/05/2020, 17:25 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

PSBB Palembang

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, pemberlakuan PSBB tersebut telah dimulai pada  Rabu (20/5/2020) dan berlaku sampai 2 Juni 2020. 

Masyarakat diharapkan untuk mengikuti aturan yang dikeluarkan sehingga PSBB ini dapat berjalan dengan efektif.

"Penerapan sanksi saat ini belum dilakukan karena masih  tahap awal. Setelah sosialisasi seminggu sanksi baru akan diberikan, PSBB sudah dimulai hari ini," kata Harno, usai menggelar rapat.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar  Anom Setyadji menjelaskan, mereka menurunkan kekuatan penuh dalam pelaksanaan PSBB. Seluruh objek vital dan lokasi strategis dilakukan pengamanan ketatt dalam pelaksanaan itu. 

"Yang terpenting adalah keterlibatasan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan PSBB di Palembang. Jumlah personel yang ada tentu tidak sebanding dengan jumlah penduduk kota Palembang. Untuk itu kesadaran masyarakat sangat penting,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com