Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Gubernur, Wali Kota Bima Justru Perbolehkan Warga Shalat Id di Masjid

Kompas.com - 20/05/2020, 15:39 WIB
Syarifudin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Gubernur NTB Zulkieflimanysah telah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang diperbolehkannya shalat Idul Fitri di daerah-daerah yang dinyatakan bebas corona.

Dengan pencabutan itu, Gubernur resmi melarang shalat Idul Fitri berjemaah di masjid dan tanah lapang.

Larangan itu bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Nusa Tenggara Barat.

Namun, larangan tegas ini rupanya tidak berlaku di Kota Bima.

Baca juga: Gubernur NTB Imbau Shalat Idul Fitri di Rumah dan Tutup Mal

 

Wali Kota setempat memilih tak melarang dan memperboleh warganya melaksanakan shalat Idul Fitri secara berjamaah.

Tidak hanya shalat Id, masyarakat juga diizinkan shalat tarawih, fardhu dan shalat jumat di masjid secara berjemaah.

Kebijakan Wali Kota yang mengizinkan masjid menggelar shalat Idul Fitri ini di tengah Gubernur menyerukan masyarakat untuk tetap beribadah di rumah saat wabah corona.

“Gubernur yang larang, kita yang jalankan. Ini ketegasan saya,” kata Wali Kota Bima Lutfi, usai menyerahkan paket sembako untuk warga yang terdampak Covid-19 di Pemkot, Rabu (20/05/2020).

Namun, keputusan Lutfi yang mengizinkan warganya untuk melaksanakan shalat Id secara berjemaah tetap mematuhi protokol kesehatan.

Keputusan ini diambil Wali Kota Bima setelah melakukan rapat evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kelurahan (PSBK).

"Berdasarkan rujukan dari hasil evaluasi PSBK kita, shalat Idul Fitri secara berjemaah boleh dilakukan. Bukan di tanah lapang, tapi kita lakukan di masjid masing-masing, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar dia.

Alasan mengizinkan warga menyelenggarakan shalat Id di masjid seiring dengan tren kasus corona di wilayahnya mengalami penurunan.

Sejauh ini, pasien postif Covid-19 Kota Bima hanya 1 orang, yaitu pasien dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bima.

Namun, yang bersangkutan saat ini bertempat tinggal di pulau Lombok.

Dengan begitu, sambung Wali Kota, saat ini sudah tidak ada kasus positif Covid-19 di daerah itu, sehingga diklaim masuk sebagai daerah dengan nol kasus setelah satu pasien sebelumnya dinyatakan sembuh dari corona.

“Kalau secara fakta riilnya, memang Kota Bima ini bisa dikatakan nol kasus. Sejauh ini tidak ada yang baru, ini juga yang menjadi pertimbangan kita memperbolehkan shalat Idul Fitri,” ujar dia.

Baca juga: 6 Hari Dinyatakan Sembuh Covid-19, Mahasiswi di Bima Meninggal, Diduga Sakit Ginjal

Sementara hal lain yang menjadi pertimbangan, Lutfi juga mengaku karena masyarakat sangat menginginkan pelaksanaan shalat Id berjemaah.

“Kami juga mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat, semua merasa mampu menjaga. Ini pun keberhasilan bukan hanya peran pemerintah saja, tetapi eksistensi masyarakat yang mau secara sadar mengisolasi diri dan saling mengingatkan, sehingga hal ini bisa dilalui,” kata dia.

Lutfi menyampaikan, pemerintah sebelumnya sempat menerapkan PSBK.

Namun, setelah 7 hari berjalan, pembatasan berbasis kelurahan itu dievalusi karena tidak ada pasien baru.

“Ini juga yang menjadi pertimbangan kami untuk melakukan perubahan dan revisi Perwali Nomor 24, yang di dalamnya juga berisi pertimbangan aktivitas peribadatan," ucap Wali Kota.

Lutfi mengatakan, dalam pelaksanaannya, shalat Id berjemaah hanya boleh dilakukan di masjid dengan pengawasan ketat.

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Bocah 10 Tahun di Bima

Ia memilih masjid karena diklaim mudah dikontrol dan protokol kesehatan dapat dijalankan.

“Saat pelaksaan nanti, tetap dilakukan pengawasan secara ketat. Ada petugas yang turun mengontrol,” pungkas dia.

Ia mengimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat shalat Id nanti.

Di antaranya dengan tetap menjaga jarak, menggunakan masker dan tidak boleh bersalaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com