Namun, setelah 7 hari berjalan, pembatasan berbasis kelurahan itu dievalusi karena tidak ada pasien baru.
“Ini juga yang menjadi pertimbangan kami untuk melakukan perubahan dan revisi Perwali Nomor 24, yang di dalamnya juga berisi pertimbangan aktivitas peribadatan," ucap Wali Kota.
Lutfi mengatakan, dalam pelaksanaannya, shalat Id berjemaah hanya boleh dilakukan di masjid dengan pengawasan ketat.
Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Bocah 10 Tahun di Bima
Ia memilih masjid karena diklaim mudah dikontrol dan protokol kesehatan dapat dijalankan.
“Saat pelaksaan nanti, tetap dilakukan pengawasan secara ketat. Ada petugas yang turun mengontrol,” pungkas dia.
Ia mengimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat shalat Id nanti.
Di antaranya dengan tetap menjaga jarak, menggunakan masker dan tidak boleh bersalaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.