Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Gubernur, Wali Kota Bima Justru Perbolehkan Warga Shalat Id di Masjid

Kompas.com - 20/05/2020, 15:39 WIB
Syarifudin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Namun, setelah 7 hari berjalan, pembatasan berbasis kelurahan itu dievalusi karena tidak ada pasien baru.

“Ini juga yang menjadi pertimbangan kami untuk melakukan perubahan dan revisi Perwali Nomor 24, yang di dalamnya juga berisi pertimbangan aktivitas peribadatan," ucap Wali Kota.

Lutfi mengatakan, dalam pelaksanaannya, shalat Id berjemaah hanya boleh dilakukan di masjid dengan pengawasan ketat.

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Bocah 10 Tahun di Bima

Ia memilih masjid karena diklaim mudah dikontrol dan protokol kesehatan dapat dijalankan.

“Saat pelaksaan nanti, tetap dilakukan pengawasan secara ketat. Ada petugas yang turun mengontrol,” pungkas dia.

Ia mengimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat shalat Id nanti.

Di antaranya dengan tetap menjaga jarak, menggunakan masker dan tidak boleh bersalaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com