Namun, setelah 7 hari berjalan, pembatasan berbasis kelurahan itu dievalusi karena tidak ada pasien baru.
“Ini juga yang menjadi pertimbangan kami untuk melakukan perubahan dan revisi Perwali Nomor 24, yang di dalamnya juga berisi pertimbangan aktivitas peribadatan," ucap Wali Kota.
Lutfi mengatakan, dalam pelaksanaannya, shalat Id berjemaah hanya boleh dilakukan di masjid dengan pengawasan ketat.
Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Bocah 10 Tahun di Bima
Ia memilih masjid karena diklaim mudah dikontrol dan protokol kesehatan dapat dijalankan.
“Saat pelaksaan nanti, tetap dilakukan pengawasan secara ketat. Ada petugas yang turun mengontrol,” pungkas dia.
Ia mengimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat shalat Id nanti.
Di antaranya dengan tetap menjaga jarak, menggunakan masker dan tidak boleh bersalaman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.