BIMA, KOMPAS.com - Gubernur NTB Zulkieflimanysah telah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang diperbolehkannya shalat Idul Fitri di daerah-daerah yang dinyatakan bebas corona.
Dengan pencabutan itu, Gubernur resmi melarang shalat Idul Fitri berjemaah di masjid dan tanah lapang.
Larangan itu bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Nusa Tenggara Barat.
Namun, larangan tegas ini rupanya tidak berlaku di Kota Bima.
Baca juga: Gubernur NTB Imbau Shalat Idul Fitri di Rumah dan Tutup Mal
Wali Kota setempat memilih tak melarang dan memperboleh warganya melaksanakan shalat Idul Fitri secara berjamaah.
Tidak hanya shalat Id, masyarakat juga diizinkan shalat tarawih, fardhu dan shalat jumat di masjid secara berjemaah.
Kebijakan Wali Kota yang mengizinkan masjid menggelar shalat Idul Fitri ini di tengah Gubernur menyerukan masyarakat untuk tetap beribadah di rumah saat wabah corona.
“Gubernur yang larang, kita yang jalankan. Ini ketegasan saya,” kata Wali Kota Bima Lutfi, usai menyerahkan paket sembako untuk warga yang terdampak Covid-19 di Pemkot, Rabu (20/05/2020).
Namun, keputusan Lutfi yang mengizinkan warganya untuk melaksanakan shalat Id secara berjemaah tetap mematuhi protokol kesehatan.
Keputusan ini diambil Wali Kota Bima setelah melakukan rapat evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kelurahan (PSBK).