Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Jual Narkoba, Pria Ini Juga Dagang Senjata Api Rakitan

Kompas.com - 20/05/2020, 11:49 WIB
Firmansyah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meringkus DB (30), seorang petani warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, karena memiliki sejumlah ganja dan satu unit senjata api rakitan.

"DB diringkus berdasarkan informasi masyarakat. Ia diringkus pada malam hari di wilayah Polsek Padang Ulak Tanding. Bersama tersangka didapatkan ganja dan senjata api rakitan," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono dalam rilisnya, Rabu (20/5/2020).

Saat melakukan penggerebekan, polisi mendapati 5 ons ganja yang sudah dibagi dalam 75 paket kecil, timbangan dan senjata api rakitan.

Baca juga: Dilema Tempat Rehabilitasi Narkoba di Tengah Pandemi Covid-19

 

Tidak saja memiliki barang terlarang tersebut polisi juga mengetahui bahwa pelaku merupakan spesialis pembuatan senjata api rakitan yang dijual ke sejumlah pihak.

"Tersangka selain mengedarkan narkoba juga membuat dan menjual senjata api rakitan, senjata api itu juga kerap ia gunakan untuk menakuti pembeli narkoba yang tidak membayar," ujar Kapolres.

Menurut pemeriksaan polisi, sejauh ini telah ada 4 pucuk senjata api rakitan yang dijual pelaku pada sejumlah pihak.

Sejauh ini, identitas pembeli senjata api rakitan tersebut telah dikantongi oleh aparat penegak hukum.

Polisi juga melakukan pengembangan terkait dugaan jaringan penjualan narkoba dan Senpi rakitan lainnya melewati pelaku.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Napi yang Kendalikan Narkoba di Indragiri Hulu

 

Polisi menjerat DB dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara, dan pasal 1 ayat 2 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com