Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Palopo Ajak Warga Shalat Id di Rumah Saja

Kompas.com - 20/05/2020, 11:26 WIB
Amran Amir,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Palopo mengajak masyarakat tidak menggelar shalat Idul Fitri di masjid dan tanah lapang.

Wali Kota Palopo HM Judas Amir mengatakan, keputusan tersebut bertujuan memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

“Hasil keputusan rapat bersama bahwa pelaksanakan shalat Idul Fitri di rumah saja, kami tidak membolehkan di Masjid ataupun di Tanah Lapang, demi menghindari penyebaran corona (Covid-19),” kata Judas Amir saat dikonfirmasi Rabu (20/5/2020).

Judas menuturkan, keputusan ini sejalan dengan imbauan dari pemerintah pusat dan tokoh masyarakat setempat.

"Tentunya ini untuk menghindari hal-hal yang ada kaitannya dengan kerumunan dan berkumpulnya banyak orang di tengah pandemi Covid-19. Di mana kita tahu bersama bahaya dan cara terjangkitnya virus ini dari orang ke orang," ucap Judas.

Baca juga: Tenaga Medis yang Hamil 2 Bulan di Palopo Tertular Covid-19 dari Saudaranya

Masyarakat di Kota Palopo, kata dia, tak bisa melakukan hal yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, termasuk imbauan pemerintah.

"Pemerintah Kota Palopo adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah dalam melakukan pekerjaan, kita harus selalu tunduk dalam sebuah aturan, bahwa apa yang kita lakukan tidak boleh bertentangan dengan yang peraturan yang lebih tinggi,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas berharap masyarakat mematuhi imbauan dari pemerintah.

“Imbauan itu untuk kebaikan kita semua dalam rangka mencegah penyebaran covid-19, jadi tolong ikuti untuk Salat Idul Fitri di rumah saja bersama keluarga, demi memutuskan mata rantai penularan covid-19,” tutur Alfian.

Baca juga: Kasus Corona Pertama di Palopo, Seorang Karyawan Asal Makassar

Ketua NU Palopo Zainuddin Samide mengatakan, pelaksanaan shalat Id di rumah sudah disampaikan baik pemerintah maupun ulama wajib untuk diikuti.

“Sudah ada seruan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 6 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19 begitupun dengan Fatwa MUI Pusat Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19,” jelas Zainuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com