Pemerintah Kota Tegal memutuskan memperbolehkan warga melakukan shalat Idul Fitri di masjid dan mushala.
Wakil Wali Kota Tegal M Jumadi mengatakan, keputusan itu merupakan kesepakatan bersama dengan MUI, NU, Muhammadiyah, Dewan Pengurus Masjid dan Forkopimda Tegal, Selasa (19/5/2020).
"Rapat tadi menegaskan kembali rapat sebelumnya. Akhirnya kita sepakat shalat Id boleh dilaksanakan di masjid, mushala, dan tempat terbuka," kata Jumadi
Meski demikian, Jumadi mewajibkan penyelenggara shalat Idul Fitri dapat memenuhi sejumlah protokol kesehatan.
Warga diminta memakai masker, mencuci tangan hingga menjaga jarak dan adanya pemeriksaan suhu.
Ketua MUI Kota Tegal KH Abu Chaer Annur mengatakan, imbauan MUI Provinsi Jateng agar tidak melaksanakan shalat Id di masjid dan mushala kurang tepat diterapkan di Kota Tegal.
Sebab, kata Abu, Kota Tegal dinilai dalam kondisi yang cenderung aman.
"Menurut saya, larangan MUI provinsi tidak pas, karena wilayah hukum masjid radius 100 meter. Untuk itu, silakan dilaksanakan di masjid dan mushala asalkan tetap jalankan protokol kesehatan," kata Abu.
Baca juga: Kasus-kasus Pasien Positif Corona Tanpa Gejala di Sejumlah Daerah, Ada yang Hanya Merasa Kehausan
"Bagi masjid-masjid yang ingin menggelar secara berjemaah dipersilakan. Namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan, mengenakan masker serta tidak berdesak-desakan," kata Edi
Meski diizinkan, Wali Kota Pontianak meminta shalat Idul Fitri digelar sesingkat mungkin.
"Silakan bagi masjid yang ingin menggelar shalat Idul Fitri, kita tidak akan membubarkan," ucap Edi.
Ia berpesan, warga harus tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.