KOMPAS.com- Pemerintah Indoenesia meminta shalat Idul Fitri dilakukan dengan mempertimbangkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD bahkan menegaskan, shalat Idul Fitri berjemaah di masjid dan lapangan saat pandemi seharusnya dilarang.
Hal itu mengacu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
"Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti shalat berjemaah di masjid atau shalat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020," ujar Mahfud, Selasa (19/5/2020).
Larangan itu, kata Mahfud, juga termaktub dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Meski telah meminta masyarakat menjalankan shalat Idul Fitri di rumah, sejumlah daerah di Indonesia memperbolehkan warganya menjalankan shalat Idul Fitri berjemaah di lapangan.
Wilayah mana saja dan apa alasannya?
Baca juga: Sederet Daerah yang Mengimbau Shalat Idul Fitri di Rumah, Mana Saja?
Alasannya, pasien positif virus corona di wilayahnya cenderung terkendali.
"Terkendalinya seperti apa? Lokusnya sudah kita ketahui dan cukup lama posisinya stagnan dan cenderung mengalami pelambatan dan menurun. Tidak ada yang baru. Semuanya ada di rumah sakit. Dan sudah lama tinggal menunggu swab labnya," ujar dia.
Meski mengizinkan warga shalat Idul Fitri di luar, Juliyatmono menyebut ada syarat-syarat tertentu.
Warga diminta menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Sedangkan khotbah pun dipersingkat.
"Hari raya (Idul Fitri) kita izinkan di lapangan, jaga jarak semuanya silakan diatur. Tapi, tetap saya minta hindari berkerumun dalam pengertian yang biasa dilakukan tradisi masyarakat Jawa," kata Juliyatmono