Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwira Polisi yang Menggelapkan 83 Mobil Juga Memalsukan Dokumen

Kompas.com - 20/05/2020, 08:09 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau terus menyelidiki kasus penipuan dan penggelapan mobil rental yang melibatkan seorang perwira polisi di Polres Bintan, Iptu HA.

Pelaku yang diduga menggelapkan 83 unit mobil tersebut juga diduga memalsukan dokumen kendaraan.

Pemalsuan dokumen dilakukan guna memudahkan proses jual beli kendaraan yang akan dijual pelaku kepada calon pembelinya.

Baca juga: Tak Senang Dinasihati, Santri Aniaya Pengasuh Pesantren Saat Shalat

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto mengatakan, kendaraan yang telah dijual oleh Iptu HA nantinya akan dibuat dokumen kendaraannya.

Namun dokumen kendaraan yang dibuat pelaku merupakan dokumen palsu.

“Dokumennya palsu dan yang membuatnya pelaku HA sendiri,” kata Arie saat dihubungi, Rabu (20/5/2020).

Selain membuat dokumen palsu, Iptu HA juga berperan sebagai marketing.

Menurut Arie, Iptu HA menawarkan mobil dari leasing atau showroom kepada calon pembeli yang tengah mencari kendaraan.

Baca juga: Korban Penipuan Perwira Polisi Bertambah Jadi 12 Orang

Arie mengatakan, aksi ini tidak dilakukan HA sendiri.

Sebab ada beberapa orang lagi yang telah membantu HA dalam melakukan penggelapan dan penipuan mobil ini.

Beberapa orang yang membantu tersebut juga telah diamankan polisi.

“Selain HA, juga ada tiga tersangka lainnya yang diamankan. Tiga tersangka ini merupakan jaringan HA dalam melakukan penipuan dan penggelapan mobil hingga berjumlah 83 unit,” kata Arie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com