Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bogor Resmi Larang Shalat Idul Fitri Berjemaah di Masjid

Kompas.com - 19/05/2020, 23:55 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin resmi melarang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1440 H atau tahun 2020 secara berjemaah di masjid.

Larangan itu bertujuan untuk memutus mata rantai penularan virus corona di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebab kasus sebaran Covid-19 belum menunjukan penurunan selama diterapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Secara tegas, Ade Yasin mengaku tidak akan ada pengecualian sehingga semua masjid agung dilarang melaksanakan shalat Idul Fitri berjemaah

"Jadi tidak diperbolehkan (salat berjemaah) di masjid agung atau di lapangan," ucap Ade di Pendopo Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020).

Baca juga: Gubernur Sumsel Tegaskan, Pelaksanaan Shalat Id Tetap Dilakukan di Rumah

Ade yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menilai bila shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid atau pun mushala maka akan mengundang lebih banyak orang untuk datang, apalagi dari luar daerah perbatasan.

"Masjid apalahi musholla itu di lingkungan terkecil yang artinya untuk menjaga karena kalau masjid yang di pinggir jalan kita bebaskan khawatir orang dari luar masuk ke sini ikut tapi kalau di lingkungan terkecil kan kita bisa memaksimalkan satgas RT RW jadi bisa untuk membatasinya di situ," ungkap dia.

Ade mengaku bahwa ada beberapa dasar hukum yang mendukung larangan tersebut seperti situasi di lapangan seperti zona merah rawan penularan kecamatan yang penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 masih terus melonjak.

"Tapi kalau di zona merah kritis seperti Gunung Putri, Cileungsi, Cibinong jadi kita juga berdasarkan bagi wilayah karena kita kan jaraknya tersebar ada yang kampung jauh, terpencil (pelosok)," ungkapnya.

Baca juga: Ridwan Kamil Minta Warga Shalat Id di Rumah

Sementara itu, untuk wilayah yang masyarakatnya homogen dan penyebaran virusnya terkendali maka pelaksanaan salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di luar rumah, dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Intinya di wilayah kuning hijau masih diperbolehkan untuk shalat tapi di lingkungan terkecil saja di RT/RW di masing-masing rumah jadi satgas bisa untuk membatasinya," imbuh dia.

 

Update kasus corona Kabupaten Bogor 19 Mei 2020

Seperti diketahui, Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mencatat per 19 Mei 2020 total pasien positif baru terjangkit virus corona sudah mencapai 174 orang.

Rinciannya sebanyak 12 orang di antaranya meninggal dunia dan sebanyak 34 dinyatakan sembuh. Sisanya ada 128 masih dalam perawatan rumah sakit.

Kemudian untuk data jumlah pasien dalam pengawasan atau PDP sejak awal menembus angka 1.408 orang dengan rincian 425 orang di antaranya berstatus PDP aktif atau yang masih diawasi.

Dari jumlah itu, sebanyak 910 orang dinyatakan sembuh dan 73 orang dilaporkan meninggal dunia.

Maka tak heran jika terjadi tren bertambahnya jumlah PDP yang meningggal dunia lantaran si pasien memiliki penyakit penyerta yang cukup berat.

Pun demikian dengan rata-rata usia pasien PDP yang meninggal dunia adalah sebagian besar di atas 40 tahun.

Sementara itu, untuk orang dalam pemantauan (ODP) data terbaru yakni, 1.488 orang dengan rincian 1.243 orang telah dinyatakan selesai atau sembuh dan sisanya 245 masih dalam pemantauan dokter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com