Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahar bin Smith Masuk Sel Khusus Teroris, Puluhan Orang Protes di Depan Lapas

Kompas.com - 19/05/2020, 23:11 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bahar Bin Smith dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Terpidana kasus penganiayaan remaja ini menempati sel khusus one man on cell (straf cell) Blok A yang didominasi oleh tahanan teroris.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mempertanyakan alasan kliennya ditahan di rumah tahanan khusus kasus tindak pidana terorisme.

Pihaknya bahkan sempat membuat aksi minta bebas Bahar atau diizinkan untuk bertemu tadi sore di depan Lapas Gunung Sindur.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Bahar bin Smith, Dijemput Brimob Bersenjata Lengkap

Namun sampai saat ini pihaknya tidak diizinkan masuk untuk bertemu Bahar bin Smith

"Alasannya itu tadi kenapa di Gunung Sindur (tahanan teroris) kita enggak tahu karena tidak bisa masuk," kata Azis saat dikonfirmasi terkait perkembangan penangkapan kliennya.

"Hampir 50 orang lah tadi ikut aksi minta bebas atau paling tidak diijinkan kami pengacara dan keluarga bertemu tapi sampai sekarang tidak bisa," imbuhnya.

Ia juga membantah bila alasan kliennya dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur karena izin asimilasi yang diperoleh telah dicabut Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (PK Bapas) Bogor yang melakukan pengawasan dan pembimbingan sejak tiga hari belakangan.

Baca juga: Pengakuan Santri, Suasana Mencekam Saat Penjemputan Bahar bin Smith

Menurut dia, penilaian PK Bapas Bogor sangat subyektif dan alasannya bahkan tidak berdasar.

Hal itu ia katakan setelah diperkuat oleh surat dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga.

Dalam surat yang diterima itu, kata dia, tertulis bahwa selama menjalankan asimilasi kliennya tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah.

"Alasan yang dituduhkan dan dianggap pelanggaran itu tidak berdasar dan sangat subjektif," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, alasan kliennya yang dianggap telah melakukan pelanggaran khusus seperti menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan serta kebencian kepada pemerintah, tidak berdasar.

 

Kuasa hukum akan protes ke Kemenkumham

Ia menyatakan pihaknya akan memprotes ke Kemenkumham karena kliennya dituduh menimbulkan keresahan di masyarakat saat menjalani masa asimilasi.

"Ceramahnya yang telah beredar berupa video yang menjadi viral, dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan melanggar aturan PSBB dalam kondisi darurat Covid-19 Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya. Itu juga tak berdasar dan subyektif," jelasnya.

Menurutnya atas perbuatan tersebut maka kliennya dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi,  sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lapas untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan.

Baca juga: Bahar bin Smith Ditempatkan di Sel Khusus Lapas Gunung Sindur

Sebelumnya, pada Sabtu (16/05/2020) sore kliennya mendapatkan asimilasi sesuai Permenkumhan nomor 10 tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Klas IIa cibinong nomor W11.PAS.PAS 11.PK.01.04 -1473.

Kliennya dipidana penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan/pasal 333 KUHP, dengan beberapa keterangan sebagai berikut, bahwa tindak pidana yang dilakukan tidak terkait dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012.

"Bahwa selama menjalani pidananya yang bersangkutan berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Kemudian Habib juga aktif mengikuti pembinaan dengan baik dan telah menjalani 1/2 masa pidananya," jelasnya.

Dalam surat itu, lanjut dia, bahwa kliennya telah membuat beberapa surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan pelanggaran syarat umum maupun syarat khusus apabila diberikan Asimilasi dan integrasi serta pernyataan alamat tinggal selama menjalani Asimilasi yang terhitung mulai tanggal 16 Mei 2020.

Baca juga: 3 Hari Bebas, Bahar bin Smith Ditangkap Lagi karena Langgar Ketentuan, Program Asimilasi Dicabut

 

Tanggapan Kalapas Gunung Sindur

Puluhan orang melakukan aksi protes penahanan Bahar bin Smith di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (19/5/2020).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Puluhan orang melakukan aksi protes penahanan Bahar bin Smith di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (19/5/2020).
Ia juga menjelaskan setibanya di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, kliennya sempat menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk rapid test Covid-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang dan ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9.

"Yang jelas atas semua penilaian pelanggaran yang dilakukan itu akan kita protes tertulis ke kemenkumham. Saat ini kita masih terus berupaya mendampingi," jelasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mulyadi memastikan bahwa Bahar bin Smith berlebaran di dalam Blok A khusus isolasi Lapas Gunung Sindur.

Sampai tibanya Idul Fitri, sel isolasi one man on cell yang dihuni Bahar itu tidak diizinkan dijenguk oleh siapapun bahkan para keluarganya.

"Benar Blok A kamar 9 (khusus napi teroris) sampai lebaran semua Napi tidak bisa di besuk (termasuk dia)," ucap Mulyadi saat dihubungi Kompas.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com