Ia menyatakan pihaknya akan memprotes ke Kemenkumham karena kliennya dituduh menimbulkan keresahan di masyarakat saat menjalani masa asimilasi.
"Ceramahnya yang telah beredar berupa video yang menjadi viral, dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan melanggar aturan PSBB dalam kondisi darurat Covid-19 Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya. Itu juga tak berdasar dan subyektif," jelasnya.
Menurutnya atas perbuatan tersebut maka kliennya dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lapas untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan.
Baca juga: Bahar bin Smith Ditempatkan di Sel Khusus Lapas Gunung Sindur
Sebelumnya, pada Sabtu (16/05/2020) sore kliennya mendapatkan asimilasi sesuai Permenkumhan nomor 10 tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Klas IIa cibinong nomor W11.PAS.PAS 11.PK.01.04 -1473.
Kliennya dipidana penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan/pasal 333 KUHP, dengan beberapa keterangan sebagai berikut, bahwa tindak pidana yang dilakukan tidak terkait dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012.
"Bahwa selama menjalani pidananya yang bersangkutan berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Kemudian Habib juga aktif mengikuti pembinaan dengan baik dan telah menjalani 1/2 masa pidananya," jelasnya.
Dalam surat itu, lanjut dia, bahwa kliennya telah membuat beberapa surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan pelanggaran syarat umum maupun syarat khusus apabila diberikan Asimilasi dan integrasi serta pernyataan alamat tinggal selama menjalani Asimilasi yang terhitung mulai tanggal 16 Mei 2020.
Baca juga: 3 Hari Bebas, Bahar bin Smith Ditangkap Lagi karena Langgar Ketentuan, Program Asimilasi Dicabut