Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahar bin Smith Masuk Sel Khusus Teroris, Puluhan Orang Protes di Depan Lapas

Kompas.com - 19/05/2020, 23:11 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bahar Bin Smith dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Terpidana kasus penganiayaan remaja ini menempati sel khusus one man on cell (straf cell) Blok A yang didominasi oleh tahanan teroris.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mempertanyakan alasan kliennya ditahan di rumah tahanan khusus kasus tindak pidana terorisme.

Pihaknya bahkan sempat membuat aksi minta bebas Bahar atau diizinkan untuk bertemu tadi sore di depan Lapas Gunung Sindur.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Bahar bin Smith, Dijemput Brimob Bersenjata Lengkap

Namun sampai saat ini pihaknya tidak diizinkan masuk untuk bertemu Bahar bin Smith

"Alasannya itu tadi kenapa di Gunung Sindur (tahanan teroris) kita enggak tahu karena tidak bisa masuk," kata Azis saat dikonfirmasi terkait perkembangan penangkapan kliennya.

"Hampir 50 orang lah tadi ikut aksi minta bebas atau paling tidak diijinkan kami pengacara dan keluarga bertemu tapi sampai sekarang tidak bisa," imbuhnya.

Ia juga membantah bila alasan kliennya dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur karena izin asimilasi yang diperoleh telah dicabut Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (PK Bapas) Bogor yang melakukan pengawasan dan pembimbingan sejak tiga hari belakangan.

Baca juga: Pengakuan Santri, Suasana Mencekam Saat Penjemputan Bahar bin Smith

Menurut dia, penilaian PK Bapas Bogor sangat subyektif dan alasannya bahkan tidak berdasar.

Hal itu ia katakan setelah diperkuat oleh surat dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga.

Dalam surat yang diterima itu, kata dia, tertulis bahwa selama menjalankan asimilasi kliennya tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah.

"Alasan yang dituduhkan dan dianggap pelanggaran itu tidak berdasar dan sangat subjektif," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, alasan kliennya yang dianggap telah melakukan pelanggaran khusus seperti menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan serta kebencian kepada pemerintah, tidak berdasar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com