Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Pemalsuan Surat Bebas Corona, Polda Lampung Minta Ada Barcode Khusus

Kompas.com - 19/05/2020, 20:46 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Polda Lampung meminta Dinas Kesehatan mencantumkan kode baris (barcode) untuk mencegah pemalsuan surat keterangan bebas virus corona atau dokumen rapid test nonreaktif.

Surat keterangan ini sendiri termasuk syarat bagi warga yang hendak melakukan perjalanan jauh, sebagaimana Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Surat keterangan negatif Covid-19 ini syarat bagi warga yang terdesak bepergian saat pandemi Covid-19, surat itu berdasarkan tes PCR atau rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas setempat," kata Kabid Humas Polda Lampung, Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) saat dihubungi, Sabtu (16/5/2020) siang.

Baca juga: Pengguna Kendaraan Palsukan Surat Bebas Corona untuk Mudik Bakal Dipidana

Namun, Pandra mewanti-wanti terjadinya tindak pidana pemalsuan surat keterangan tersebut.

Kewaspadaan ini berkaca dari membludaknya permohonan surat keterangan tersebut di Dinas Kesehatan Lampung dan ratusan penumpang yang tertahan di Pelabuhan Bakauheni yang ternyata tidak memiliki dokumen bebas corona atau rapid tes nonreaktif.

Menurut Pandra, kondisi sekarang ini berpotensi disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menjual surat keterangan bebas covid 19 palsu.

Meski belum menemukan kasus pemalsuan surat keterangan bebas covid 19 ini di Lampung, Pandra mengimbau agar waspada pemalsuan tersebut.

"Untuk memudahkan identifikasi saat pemeriksaan, diharapkan dinas terkait bisa memberikan ciri khusus di surat yang mereka keluarkan," kata Pandra.

Baca juga: Gubernur Lampung: Cegah Corona, Shalat Id di Rumah Saja

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com