Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Kepri Imbau Warga Shalat Idul Fitri di Rumah

Kompas.com - 19/05/2020, 14:39 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang juga Plt Gubernur Kepri H Isdianto kembali mengingatkan pelaksanaan ibadah saat pandemi Covid-19.

Terutama untuk pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah nanti agar tetap dilaksanakan di rumah tidak di Masjid.

“Sampai hari ini, Pemprov Kepri tetap mengimbau agar warga melakukan shalat berjemaah di rumah,” kata Isdianto melalui telepon, Selasa (19/5/2020).

Baca juga: Korban Perwira Polisi yang Gelapkan 71 Mobil Rental di Kepri Bertambah

Dielaskannya, Kota Batam dan Kota Tanjungpinang hingga hari ini masih masuk kategori zona merah.

Begitu juga dengan Kabupaten Karimun juga masih zona kuning. Sementara Kabupaten Natuna, Anambas, Lingga dan Kabupaten Bintan tetap zona hijau.

“Isdianto mengimbau agar masyarakat Kepri terus berikhtiar dan berdoa agar Batam, Tanjungpinang dan Karimun secepatnya pindah ke zona hijau,” terang Isdianto.

Untuk zona merah dan zona kuning, pelaksanaan ibadah tetap dilakukan di rumah sesuai Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 6 Tahun 2020 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19.

Selain itu, masyarakat juga diimbau mengikuti Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemik COVID-19 dan Instruksi Gubernur Kepulauan Riau Nomor 451.1/593/B.KR- SET/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Provinsi Kepulauan Riau.

Surat bernomor 37/SET-GTC19/V/2020 ini ditujukkan Isdianto kepada bupati dan wali kota se-Kepri.

"Hal ini semua semata-mata upaya memutus mata rantai sebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas di Kepri dan daerah yang terdampak pandemi segera normal kembali," jelas Isdianto.

Surat ini juga, menurut Isdianto, memperhatikan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

Dalam surat itu, MUI menetapkan ketentuan pelaksanaan Shalat Idul Fitri di kawasan Covid-19, bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain bagi umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H.

Yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

“Aktivitas ibadah juga bisa dilakukan di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas tidak ada yang terkena Covid-19 dan tidak ada keluar masuk orang,” ungkap Isdianto.

Sesuai imbauan tersebut, Isdianto menyampaikan bahwa Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan Covid-19 yang belum terkendali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com