Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Terima Suap, Eks Bupati Bengkayang Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/05/2020, 13:22 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 1 bulan.

Pembacaan vonis digelar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (19/5/2020).

Saat ditanya usai sidang, Gidot mengatakan, bakal mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

"Kita masih mau pikir-pikir (apakah banding atau tidak) dengan keputusan ini," kata Gidot.

Baca juga: Disidangkan Lewat Video Conference, Mantan Bupati Bengkayang Dituntut 6 Tahun Penjara

Dalam putusan itu, majelis hakim meyakini Gidot telah terbukti secara sah menerima suap dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkayang, Aleksius.

Atas perbuatan tersebut, Gidot diyakini melanggar Pasal 12A Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga menolak pembelaan pengacara yang menyebut perbuatan tersebut merupakan diskresi dan tidak dapat dipidana.

Sebagaimana diketahui, vonis ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan jaksa 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider 1 bulan kurungan.

Baca juga: Kasus Suap Bupati Bengkayang, Pengusaha Nely Margaretha Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Suryadman Gidot dan enam orang lainnya sebagai tersangka pada Rabu (4/9/2019).

Wakil Ketua KPK saat itu, Basaria Pandjaitan, mengatakan ketujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara atas hasil operasi tangkap tangan di Bengkayang dan Pontianak, Selasa (3/9/2019).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (4/9/2019).

Suryadman ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bengkayang Alexius.

Kemudian, ada lima orang lain dari pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus yang menjadi tersangka pemberi suap.

Dalam kasus ini, Suryadman dan Aleksius diduga menerima suap dari kelima pihak swasta terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com