Komisi ASN juga menyatakan rekomendasi segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak diterimanya rekomendasi tersebut.
"Kami sudah berkomunikasi dengan BKD terkait surat rekomendasi tersebut. Pengakuan dari BKD, surat juga baru diterima Senin kemarin," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Jember, Dwi Endah P, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (18/5/2020).
Baca juga: Viral Video Salam Dua Periode untuk Petahana, Bawaslu Periksa Camat di Jember
Bawaslu Jember akan mengawasi pelaksanaan rekomendasi tersebut dan pelaporan pelaksanaan rekomendasi tersebut.
"Kami berharap Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian segera menindaklanjuti isi rekomendasi tersebut," kata dia.
Camat Tanggul M Ghozali dilaporkan karena mengajak salah satu warganya untuk memilih calon petahana, yakni Faida yang mendaftar calon bupati melalui jalur independen.
Ghozali mengarahkan warga untuk mendukung bupati Jember selama dua periode.
Dukungan tersebut terekam dalam video amatir dan disebarkan melalui media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.