Sebagai informasi, Bahar sebelumnya divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan.
Namun belum selesai menjalani masa hukuman, Bahar dikeluarkan dari penjara karena mendapat program asimilasi dari Kementrian Hukum dan HAM.
Bahar dikeluarkan dari penjara pada Sabtu (16/5/2020) bersama dengan delapan narapidana lainnya di LP Cibinong.
Tapi karena tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku saat menjalani program asimilasi, akhirnya ia ditangkap dan dijebloskan kembali ke dalam penjara.
Penulis : Ardito Ramadhan | Editor : Fabian Januarius Kuwado, Abba Gabrillin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.